Tema: Penataan Ruang dan Pertahanan
Perombakan Pembangunan sebagai Langkah Awal Pembangunan Berkelanjutan
Oleh : Marina Galuh Kirana, Mahasiswa STIA �AAN� Yogyakarta
Tanggal : Senin, 31 Mei 2010
FROM http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/?ar_id=NzUwOA==
Perombakan Pembangunan sebagai Langkah Awal Pembangunan Berkelanjutan
Oleh : Marina Galuh Kirana, Mahasiswa STIA �AAN� Yogyakarta
Tanggal : Senin, 31 Mei 2010
FROM http://www.mediaindonesia.com/webtorial/klh/?ar_id=NzUwOA==
Ibarat sebuah bangunan maka
Indonesia saat ini adalah sebuah bangunan tua yang begitu luas dengan
kerusakan di berbagai tempat serta pondasi yang tidak kuat. Dengan
kondisi semacam itu, cepat atau lambat bangunan tersebut akan roboh,
begitu pula Indonesia. Dalam permasalahan ini Indonesia dituntut untuk
mengambil tindakan yang tegas, yaitu dengan melakukan perombakan
besaran-besaran di segala sektor kehidupan termasuk memperbiki tata
ruang dan pertanahan Indonesia saat ini.
Bila birokrasi, administrasi negara dan pemerintahan sebagai pondasi. Lalu hukum, pendidikan, kesehatan dan sektor lain sebagai dinding dan atap. Maka tata ruang dan pertanahan merupakan wajah serta bentuk fisik dari bangunan itu sendiri.
Seperti yang kita tahu, wajah serta bentuk fisik merupakan salah satu daya tarik utama dan yang pertama dilihat dari suatu bangunan negara yang dalam hal ini adalah negara. Dari sisi inilah kepribadian suatu negara dapat dinilai pertama kalinya. Dan jika melihat keadaan tata ruang dan pertanahan Indonesia saat ini, maka penilaian yang keluar tidak akan jauh dari kata kacau, kumuh dan miris.
Sungguh ironis, mengingat begitu banyak orang cerdas lahir di negara ini, begitu banyak arsitek lulus dari universitas terbaik Indonsia, namun tata ruang pertanahan negara ini masih nampak carut marut tak beraturan. Kawasan kumuh dan ketidakmerataan pembangunan menjadi sorotan utama dalam permasalahan ini, diperparah dengan beberapa masalah tentang kepemilikan tanah maka penghambat pembangunan negeri ini semakin bertambah.
Seperti dalam pembangunan rumah, perencanaan dan arsitektur menjadi teramat penting, namun pada kenyataannya pembangunan dan tata ruang serta pertanahan di Indonesia nampak jauh dari standar tata ruang ideal suatu negara.
Dari kasus yang terjadi di Indonesia, kita dapat menyimpulkan beberapa faktor yang melatar belakangi keterpurukan penataan ruang dan pertanahan di Indonesia. Pertama, jika dilihat dari sudut pandang kependudukan, urbanisasi menjadi masalah utama yang harus diatasi. Banyaknya masyarakat desa yang hijrah ke kota untuk mencari mata pencaharian dan kemajuan menyebabkan berbagai masalah kependudukan yang tidak dapat di pandang remeh. Semakin banyak masyarakat desa yang hijrah ke kota menyebabkan lapangan pekerjaan di kota semakin sempit yang disusul dengan banyaknya pengangguran dan merebaknya kemiskinan. Pada akhirnya mereka yang �gagal� namun tidak dapat kembali ke daerah asalnya mendirikan bangunan-bangunan tak berijin sekenanya hingga memunculkan daerah-daerah kumuh.
Tidak tanggung-tanggung, daerah bawah jembatan, bantaran sungai bahkan pinggiran rel kereta api tidak luput dari pemandangan bangunan-bangunan kumuh yang kian menjamur. Sungguh pemandangan yang menyesakkan. Dari data yang ada, tercatat bahwa kawasan kumuh tercatat di sekitar 500 kota di Indonesia dengan luas yang cenderung meningkat. Kondisi tersebut dapat dilihat dari data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), laju pertumbuhan daerah kumuh di tanah air mencapai rata-rata 2,9% per tahun sejak tahun 1999-2004, luas daerah kumuh meningkat dari 47.000 hektar menjadi 54.000 hektar. Bahkan badan PBB yang menangani program pembangunan, United Nation Development Program (UNDP) memperkirakan peningkatan luas pemukiman kumuh masih sebesar 1,37% per tahun antara 2004-2009. Sungguh menghawatirkan.
Menurut saya, untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah dapat menempuh beberapa langkah tegas yang salah satunya dengan memimimalisir urbanisasi dan mengadakan penggusuran/ penataan yang bertanggung jawab terhadap daerah-daerah kumuh yang tidak berijin tersebut. Dalam hal ini pemerintah dituntut untuk berani dan tegas dengan catatan, pemerintah harus bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak. Salah satunya dengan menggalakkan kembali transmigrasi seperti dulu atau dengan ganti rugi yang sepadan dengan bangunan-bangunan yang ditertibkan.
Keberhasilan transmigrasi di masa lalu dapat kita jadikan gambaran untuk menangani masalah daerah kumuh tersebut. Menurut saya transmigrasi masih cocok dilakukan dewasa ini mengingat masih banyaknya kawasan-kawasan atau pulau kosong dan tidak berpenghuni di Indonesia. Tinggal bagaimana cara pemerintah mengimplementasikan program tersebut.
Apabila masalah kawasan kumuh bisa diatasi maka bukan tidak mungkin banjir yang sering melanda kota-kota besar dapat dimimalisir, tentunya dengan membenahi sistem drainase dan sanitasi yang ada saat ini juga.
Kedua, sensus penduduk dan sensus kepemilikan tanah harus dilakukan sedini mungkin agar sengketa tanah dan masalah kepemilikan tanah lainnya dapat dihindari serta dapat mempermudah pembangunan di masa mendatang. Selain itu, UU pertanahan harus dipertegas untuk meminimalisir penyalahgunaan tanah dan bangunan. Belajar dari keadaan beberapa tahun terakhir ini, begitu banyak kasus sengketa tanah dan bangunan terjadi di Indonesia, hal ini termasuk dampak langsung dari kurang baiknya sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Ketiga, pemerataan pembangunan serta kelengkapan fasilitas umum di tiap daerah harus seimbang. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi daerah tertingal serta sebagai salah satu upaya untuk memimimalisir urbanisasi mengingat salah satu faktor pendorong urbanisasi adalah ketertinggalan daerah asal. Apabila pembangunan daerah berjalan dengan baik dan merata, maka memperkecil perluasan kawasan kumuh bukan lagi menjadi topik yang mengkhawatirkan.
Keempat, yang terpenting dalam pembangunan tata ruang dan pertanahan di Indonesia yaitu tetap melestarikan alam dan lingkungan sekitar kita. Terlepas dari betapa besar kebutuhan manusia akan lahan tempat tinggal, namun dalam setiap perencanaan pembangunan hendaknya kita mempertimbangkan dan memberi ruang tersendiri untuk daerah hijau dan resapan agar keseimbangan bumi ini tetap terjaga namun pembangunan tetap berjalan dengan semestinya.
Menciptakan kawasan hijau yang asri dan nyaman serta menciptakan ruang yang selaras dengan globalisasi dan dapat memimimalisir global warming menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah setiap daerah di Indonesia. Dalam hal ini pemerindah daerah dituntut aktif dan kreatif untuk mengembangkan daerahnya karena sistem otonomi daerah di indonesia memberi keleluasaan untuk itu. Namun pada akhirnya semuanya tetap bergantung pada kebijaksanaan pemerintah sendiri.
Yang terakhir dan yang paling penting adalah sebisa mungkin pemerintah berusaha menutup celah bagi berbagai pihak untuk melakukan KKN. Belajar dari masa lalu, pada masa orde baru Indonesia sedang berada dalam puncak pembangunan dimana pemerintah mencanangkan program Repelita yang sesungguhnya berjalan sukses jika tidak diwarnai dengan unsur KKN.
Jika dilihat dari sistem saat itu, maka sesungguhnya pemerintah bisa mencanangkan program Repelita atau semacamnya untuk memperlancar pembangunan di Indonesia, tentunya dengan tetap
mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan melalui perencanaan yang matang pula. Yang perlu diingat oleh pemerintah Indonesia adalah tentang visi dan misi awal mereka sebelum menjabat di pemerintahan dan kemakmuran rakyat harus diutamakan. Pembangunan dan penataan ruang serta pertanahan saat ini menjadi gerbang utama untuk mencapai hal di atas. Oleh karena itu pemerintah dapat menanggapi dengan arif dan bijaksana terhadap permasalahan ini mengingat penataan ruang dan pertanahan merupakan hal yang sangat vital karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, yakni pemukiman dan tempat bernaung.
Bila birokrasi, administrasi negara dan pemerintahan sebagai pondasi. Lalu hukum, pendidikan, kesehatan dan sektor lain sebagai dinding dan atap. Maka tata ruang dan pertanahan merupakan wajah serta bentuk fisik dari bangunan itu sendiri.
Seperti yang kita tahu, wajah serta bentuk fisik merupakan salah satu daya tarik utama dan yang pertama dilihat dari suatu bangunan negara yang dalam hal ini adalah negara. Dari sisi inilah kepribadian suatu negara dapat dinilai pertama kalinya. Dan jika melihat keadaan tata ruang dan pertanahan Indonesia saat ini, maka penilaian yang keluar tidak akan jauh dari kata kacau, kumuh dan miris.
Sungguh ironis, mengingat begitu banyak orang cerdas lahir di negara ini, begitu banyak arsitek lulus dari universitas terbaik Indonsia, namun tata ruang pertanahan negara ini masih nampak carut marut tak beraturan. Kawasan kumuh dan ketidakmerataan pembangunan menjadi sorotan utama dalam permasalahan ini, diperparah dengan beberapa masalah tentang kepemilikan tanah maka penghambat pembangunan negeri ini semakin bertambah.
Seperti dalam pembangunan rumah, perencanaan dan arsitektur menjadi teramat penting, namun pada kenyataannya pembangunan dan tata ruang serta pertanahan di Indonesia nampak jauh dari standar tata ruang ideal suatu negara.
Dari kasus yang terjadi di Indonesia, kita dapat menyimpulkan beberapa faktor yang melatar belakangi keterpurukan penataan ruang dan pertanahan di Indonesia. Pertama, jika dilihat dari sudut pandang kependudukan, urbanisasi menjadi masalah utama yang harus diatasi. Banyaknya masyarakat desa yang hijrah ke kota untuk mencari mata pencaharian dan kemajuan menyebabkan berbagai masalah kependudukan yang tidak dapat di pandang remeh. Semakin banyak masyarakat desa yang hijrah ke kota menyebabkan lapangan pekerjaan di kota semakin sempit yang disusul dengan banyaknya pengangguran dan merebaknya kemiskinan. Pada akhirnya mereka yang �gagal� namun tidak dapat kembali ke daerah asalnya mendirikan bangunan-bangunan tak berijin sekenanya hingga memunculkan daerah-daerah kumuh.
Tidak tanggung-tanggung, daerah bawah jembatan, bantaran sungai bahkan pinggiran rel kereta api tidak luput dari pemandangan bangunan-bangunan kumuh yang kian menjamur. Sungguh pemandangan yang menyesakkan. Dari data yang ada, tercatat bahwa kawasan kumuh tercatat di sekitar 500 kota di Indonesia dengan luas yang cenderung meningkat. Kondisi tersebut dapat dilihat dari data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), laju pertumbuhan daerah kumuh di tanah air mencapai rata-rata 2,9% per tahun sejak tahun 1999-2004, luas daerah kumuh meningkat dari 47.000 hektar menjadi 54.000 hektar. Bahkan badan PBB yang menangani program pembangunan, United Nation Development Program (UNDP) memperkirakan peningkatan luas pemukiman kumuh masih sebesar 1,37% per tahun antara 2004-2009. Sungguh menghawatirkan.
Menurut saya, untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah dapat menempuh beberapa langkah tegas yang salah satunya dengan memimimalisir urbanisasi dan mengadakan penggusuran/ penataan yang bertanggung jawab terhadap daerah-daerah kumuh yang tidak berijin tersebut. Dalam hal ini pemerintah dituntut untuk berani dan tegas dengan catatan, pemerintah harus bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak. Salah satunya dengan menggalakkan kembali transmigrasi seperti dulu atau dengan ganti rugi yang sepadan dengan bangunan-bangunan yang ditertibkan.
Keberhasilan transmigrasi di masa lalu dapat kita jadikan gambaran untuk menangani masalah daerah kumuh tersebut. Menurut saya transmigrasi masih cocok dilakukan dewasa ini mengingat masih banyaknya kawasan-kawasan atau pulau kosong dan tidak berpenghuni di Indonesia. Tinggal bagaimana cara pemerintah mengimplementasikan program tersebut.
Apabila masalah kawasan kumuh bisa diatasi maka bukan tidak mungkin banjir yang sering melanda kota-kota besar dapat dimimalisir, tentunya dengan membenahi sistem drainase dan sanitasi yang ada saat ini juga.
Kedua, sensus penduduk dan sensus kepemilikan tanah harus dilakukan sedini mungkin agar sengketa tanah dan masalah kepemilikan tanah lainnya dapat dihindari serta dapat mempermudah pembangunan di masa mendatang. Selain itu, UU pertanahan harus dipertegas untuk meminimalisir penyalahgunaan tanah dan bangunan. Belajar dari keadaan beberapa tahun terakhir ini, begitu banyak kasus sengketa tanah dan bangunan terjadi di Indonesia, hal ini termasuk dampak langsung dari kurang baiknya sistem administrasi pertanahan di Indonesia.
Ketiga, pemerataan pembangunan serta kelengkapan fasilitas umum di tiap daerah harus seimbang. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi daerah tertingal serta sebagai salah satu upaya untuk memimimalisir urbanisasi mengingat salah satu faktor pendorong urbanisasi adalah ketertinggalan daerah asal. Apabila pembangunan daerah berjalan dengan baik dan merata, maka memperkecil perluasan kawasan kumuh bukan lagi menjadi topik yang mengkhawatirkan.
Keempat, yang terpenting dalam pembangunan tata ruang dan pertanahan di Indonesia yaitu tetap melestarikan alam dan lingkungan sekitar kita. Terlepas dari betapa besar kebutuhan manusia akan lahan tempat tinggal, namun dalam setiap perencanaan pembangunan hendaknya kita mempertimbangkan dan memberi ruang tersendiri untuk daerah hijau dan resapan agar keseimbangan bumi ini tetap terjaga namun pembangunan tetap berjalan dengan semestinya.
Menciptakan kawasan hijau yang asri dan nyaman serta menciptakan ruang yang selaras dengan globalisasi dan dapat memimimalisir global warming menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah setiap daerah di Indonesia. Dalam hal ini pemerindah daerah dituntut aktif dan kreatif untuk mengembangkan daerahnya karena sistem otonomi daerah di indonesia memberi keleluasaan untuk itu. Namun pada akhirnya semuanya tetap bergantung pada kebijaksanaan pemerintah sendiri.
Yang terakhir dan yang paling penting adalah sebisa mungkin pemerintah berusaha menutup celah bagi berbagai pihak untuk melakukan KKN. Belajar dari masa lalu, pada masa orde baru Indonesia sedang berada dalam puncak pembangunan dimana pemerintah mencanangkan program Repelita yang sesungguhnya berjalan sukses jika tidak diwarnai dengan unsur KKN.
Jika dilihat dari sistem saat itu, maka sesungguhnya pemerintah bisa mencanangkan program Repelita atau semacamnya untuk memperlancar pembangunan di Indonesia, tentunya dengan tetap
mempertimbangkan berbagai kemungkinan dan melalui perencanaan yang matang pula. Yang perlu diingat oleh pemerintah Indonesia adalah tentang visi dan misi awal mereka sebelum menjabat di pemerintahan dan kemakmuran rakyat harus diutamakan. Pembangunan dan penataan ruang serta pertanahan saat ini menjadi gerbang utama untuk mencapai hal di atas. Oleh karena itu pemerintah dapat menanggapi dengan arif dan bijaksana terhadap permasalahan ini mengingat penataan ruang dan pertanahan merupakan hal yang sangat vital karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, yakni pemukiman dan tempat bernaung.